Meski demikian, Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kota Balikpapan, H Haris mengatakan, dua nama yang diajukan wali kota ke DPRD belum mendapatkan persetujuan dari semua partai koalisi.
Harusnya, kata Haris wali kota yang juga merupakan koordinatornya, yang mengundang dan menfasilitasi pertemuan dengan semua ketua partai koalisi.
Hal tersebut seperti diatur sesuai dengan regulasi tata tertib diundang-undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 dan 76 tentang pergantian antar waktu, gubernur wali kota dan bupati.
"Jadi nanti saat duduk bersama siapa yang disepakati, dari pak wali dan semua partai koalisi sepakat, pasti terlaksana. Tapi sampai sekarang belum difasilitasi oleh Golkar atau pak Walikota untuk duduk bersama," ujarnya kepada KoranKaltim.com Kamis (26/1/2022).
Padahal, lanjut ia terangkan, dari DPRD sudah selalu menjadwalkan tentang Panitia Seleksi (Pansel). Karena memang seperti sebelumnya, untuk tatib di DPRD juga telah dilakukan revisi.
"Pansel ini juga di DPRD selalu kami masukan jadwalnya, dari Januari sampai dengan April.
Dan Kalau itu belum terlaksana juga, kami juga memasukkan jadwalnya di Banmus dari bulan 5 sampai dengan akhir tahun. Karena ditakutkan tiba -tiba ada. Kami juga dari DPRD siap untuk menjadwalkan pembentukan pansel," bebernya.
Akan tetapi kembali lagi dua nama ini harus disepakati ketua partai koalisi dan walikota dalam satu pertemuan bersama.
"Jika semua partai sepakat pasti ada gerakan bagaimana memenangkan calon masing-masing,"tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini semua partai koalisi telah mengajukan nama diantaranya, Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP. Dan Budiono dari PDIP.
Editor: Rusdianto