Sebagai informasi, usulan ini muncul dilatarbelakangi pertimbangan penambahan jumlah penduduk di beberapa kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara.
“Kami mengevaluasi dan dikhawatirkan menimbulkan konflik dalam arti karena ada pihak yang dirugikan baik dari sisi politik dan sisi pembangunan," kata Sa'bir.
Kalau ada perubahan kuota kursi untuk Dapil maka pihaknya selaku anggota DPRD yang nantinya memiliki kerja-kerja politik kedepan tentu berharap bisa mengakomodir semua aspirasi masyarakat dari dapil yang diwakilkan melalui tugas pokok dan fungsi kedewanan yakni salah satunya fungsi penganggaran.
Jika terjadi perubahan kuota kursi maka juga akan membuat rancu dari segi kerja-kerja politik yang dilakukan oleh anggota dewan yang saat ini dan yang akan datang menjabat.
"Kami memohon kepada KPU Kukar untuk mengembalikan aturan seperti tahun 2019 sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Sa'bir juga menegaskan usulan perubahan kuota kursi dapil dinilai sangat tidak ideal karena daerah-daerah pemekaran yang ada saat ini belum ada pemerintahan yang definitif.
"Sehingga kalau ini tetap dipaksakan maka membuat KPU juga menjadi permasalahan baru, kami tidak setuju dengan hal itu, kembalikan saja ke aturan sebelumnya," tutup Sa'bir.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur