"Kami tidak bisa ikut terlalu dalam didalamnya karena itu ranah KPU, cuma kalau masalah opsi 1 opsi 2 dari Partai Amanat Nasional sudah bersurat kalau memang masih banyak yang rancu ya kembalikan ke opsi awal saja 2019, pertimbangannya apalagi sekarang kan mau masuk wilayah IKN, jangan sampai setelah 2024 nanti kemana lagi, kasihan masyarakat nya kalau dibolak-balik kan begitu," kata Ketua DPD PAN Kukar, H Fakhruddin kepada korankaltim.com, Minggu (18/12/2022).
Haji Acong sapaan akrabnya menegaskan, meskipun usulan rancangan ini bukan keinginan KPU, sebaiknya segala sesuatunya harus disikapi secara bijak dan jangan hanya semata-mata ingin menjalankan aturan berdasarkan pertumbuhan penduduk yang berpengaruh dengan kuota kursi di beberapa Dapil yang ada di Kukar.
"Kalau tanggapan khusus PAN ya kembali ke 2019, meskipun ada pertambahan penduduk ya kita kembalikan lagi ke ranah KPU, itukan ada hitung-hitungan nya, cuma memang ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan cuma kalau dari segi aturan kita ya tidak bisa mencampuri, saya atas nama pribadi dan dari Partai Amanat Nasional ya membijaki lebih baik ke opsi awal yaitu yang 2019," tegas Acong.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Rusdi