Ihsan menyampaikan, saat ini pihaknya telah merumuskan dua rancangan untuk disampaikan ke masyarakat sebelum dilaporkan ke KPU RI. Dua rancangan tersebut, berisi opsi untuk total 5 Dapil, dan 6 Dapil.
Rancangan ini kata dia sebagai bahan pembelajaran, sebab jika hanya tentukan satu rancangan saja maka akan dianggap berpihak, dan dianggap tidak mau menerima masukan-masukan dari masyarakat.
"Makanya dua rancangan ini kami usulkan kepada masyarakat, nanti terserah masyarakat menentukan yang mana," tukasnya.
Rencana pemekaran Dapil itu ada di Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara, karena di Dapil tersebut terdapat 12 kursi. Apabila dilakukan pemekaran maka nantinya Sungai Pinang menjadi enam kursi dan Samarinda Utara sisanya.
"Dari rancangan pertama itu memenuhi semua prinsip tapi untuk rancangan kedua itu tidak memenuhi dari tujuh prinsip yang sudah ditentukan, yakni prinsip kesinambungannya tidak jalan. Prinsip ini tidak jalan karena dalam Dapil itu tidak mengalami perubahan seperti jumlah kursi karena dapil di kecamatan Samarinda utara dan Sungai Pinang masih tetap 12," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini di DPRD Kota Samarinda terdapat 45 kursi - dari 5 Dapil :
Dapil 1 : Alokasi kursi 9
Samarinda Ilir
Sambutan
Samarinda Kota
Dapil 2 : Alokasi kursi 10
Palaran
Samarinda Seberang
Loa Janan Ilir
Dapil 3 : Alokasi kursi 7
Sungai Kunjang
Dapil 4 : Alokasi kursi 7
Samarinda Ulu
Dapil 5 : Alokasi kursi 12
Samarinda Utara
Sungai Pinang
Penulis: Faishal Ays
Editor: Rusdi