Ia yang dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022) menuturkan, tahapan yang baru saja selesai dilakukan oleh KPU adalah pengumuman partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 dan pengundian nomor urut partai politik. Untuk diketahui terdapat 17 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2024 nantinya.
Terdapat sembilan partai politik yang lebih dulu dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah lolos tahapan verifikasi administrasi karena telah memiliki kursi di DPR RI. Sementara delapan partai lainnya bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual.
"Total ada sembilan partai yang dilakukan verifikasi faktual, namun satu partai dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI," kata Budi kepada Korankaltim.com.
Dijelaskan Budi, KPU kabupaten/kota bertugas untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai untuk kemudian dilaporkan kepada KPU pusat. Selama melakukan verifikasi faktual, KPU Berau mengaku tidak menemukan kendala atau pelanggaran berarti dari pada parpol. Sehingga dapat disimpulkan verifikasi faktual di Berau berjalan lancar.
"Memang sempat ada temuan terkait dengan keanggotaan yang datanya tidak sesuai, tapi itu kita beri kesempatan untuk memperbaiki dan sudah dilakukan," jelasnya.
Diakui Budi, pihaknya tidak dapat menyebutkan berapa temuan yang didapati oleh pihaknya, karena data tersebut langsung diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Saat disinggung terkait tidak lolosnya Partai Ummat, dirinya menegaskan hal tersebut merupakan ranah dari KPU RI. "Kita di daerah tidak mengetahui, semua keputusan ada di KPU pusat," tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah melakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan berlangsung hingga 9 Februari 2023 mendatang.
Untuk di Kabupaten Berau, terdapat dua skema yang saat ini sedang digodok, yakni penambahan satu Dapil atau tetap bertahan pada empat Dapil yang telah ada. "Kita masih godok itu dengan DPRD Berau," pungkasnya.
Penulis: Tri Romadhani
Editor: Rusdi