Untuk pendaftaran anggota PPK di tiap kecamatan ini diharapkan bisa memenuhi kuota minimal pendaftar, yakni sekitar 10 orang. Jika kuota tersebut bisa terpenuhi maka tidak akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. "Harapan kami bisa lebih dari 10 pendaftar di tiap kecamatan," tambahnya.
Adapun untuk proses yang berjalan saat ini memang membuka pendaftaran perekrutan yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada tanggal 21 November hingga 4 Desember 2022. Serta akan dilanjutkan dengan pengumuman pendaftar yang berhak lolos untuk selanjutnya mengikuti tes tertulis.
"Pengumumannya dilaksanakan pada tanggal 4 Desember. Kemudian tanggal 5-7 Desember dilakukan tes tertulis di masing-masing kecamatan," kata Nofand lagi.
Sementara dalam pelaksanaan tes tertulis yang akan dilaksanakan nanti ini, KPU Kukar juga sedang menjajaki tempat di tiap kecamatan terkait pelaksanaan tes.
"Hari ini kami ke Kembang Janggut dan Kenohan, setelah dilihat mengenai jaringan internet disana maka tempat pelaksanaan tes tertulisnya kemungkinan dilaksanakan di Kecamatan Kenohan. Untuk kecamatan lainnya juga sedang kami jajaki, seperti Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu. Besok rencananya akan ke Kecamatan Muara Jawa dan selanjutnya ke Kecamatan Kota Bangun dan Tenggarong," tutup Nofand.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur