"Mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, tes tertulis dan wawancara, belum dapat time line nya dari KPU RI. Kalau kebijakannya, memang sudah mulai dari bulan November ini," kata Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Purnomo pada Selasa (15/11/2022) sore.
Sembari menunggu arahan dari KPU RI terkait perekrutan tersebut, KPU Kukar menjalankan beberapa kegiatan lainnya. Yakni dengan mensosialisasikan pembentukan badan Adhoc dan juga sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Jadi sekarang ini KPU Kukar masih dalam tahap sosialisasi pembentukan badan Adhoc sekaligus sosialisasi aplikasi SIAKBA. Yang nantinya dipakai dalam perekrutan anggota PPK dan PPS" jelasnya.
Meskipun demikian, KPU Kukar sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk bisa mengupdate kondisi di lapangan. Terkait dengan pendaftar yang mungkin masih bingung dengan penggunaan aplikasi SIAKBA yang baru kali ini digunakan dalam perekrutan.
Sementara itu, mengingat jadwal pelantikan PPK dan PPS yang rencananya dilaksanakan pada awal bulan Januari 2023 mendatang. Maka kurang lebih waktu yang tersisa dalam perekrutan ini sekitar 40 hari lagi.
"Ini kan sudah masuk bulan November, jadi kurang lebih sekitar segitu saja waktu kita untuk perekrutan. Kemungkinan di masa mempersiapkan perekrutan PPK, sekaligus dilakukan perekrutan PPS. Namun, kembali lagi, kita masih tunggu timeline dari KPU RI terkait perekrutan ini," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Rusdi