Mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) honor mereka juga bakal naik dari Pemilu 2019.
PPK nantinya akan mendapatkan honor Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp2 juta, sedangkan untuk anggota mendapatkan Rp2,2 juta. Tenaga administrasi diantaranya sekretaris mendapatkan Rp1.850 juta, teknis dan keuangan mendapatkan Rp1,3 juta.
Ditingkat kelurahan, ketua PPS akan mendapatkan Rp1,5 juta dari sebelumnya Rp1,2 juta, kemudian untuk anggota mendapatkan Rp1,3 juta. Yang tidak mengalami kenaikan itu adalah petugas pemutakhiran data pemilih yang honornya tetap Rp1 juta.
“Yang signifikan kenaikannya itu petugas yang ada di TPS, kemarin Rp500 ribu nanti mendapatkan Rp900 ribu, kemudian anggota Rp850 ribu dan Linmas mendapatkan Rp650 ribu,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Heri Fitrian dilansir dari Korankaltara.com Rabu (19/10/2022) hari ini.
Berkaca pada Pemilu sebelumnya dimana banyak petugas yang meninggal dunia maupun sakit setelah bertugas, maka KPU juga menyiapkan santunan, bagi yang meninggal akan mendapatkan Rp36 juta, sedangkan yang cacat permanen Rp30 juta.
Untuk itu, dalam perekrutan petugas ad hoc akan dilakukan semaksimal mungkin untuk mendapatkan petugas yang sehat, tetapi proses rekrutmen belum bisa diketahui tahapan dan petunjuk teknisnya, karena masih digodok di tingkat pusat. “Masa kerja berbeda-beda, PPK selama tahapan pemilu, ada juga yang masa kerjanya hanya sebulan,” tutup Heri.
Editor: Aspian Nur