Diketahui, terdapat 275 nama jajaran pengawas pemilu se-Indonesia yang tercatut pada Sipol untuk menjadi calon peserta pemilu 2024 dengan tujuh diantaranya berasal dari Kaltim.
Secara terperinci tujuh nama pengawas Pemilu yang masuk dalam Sipol terdiri dari lima orang pegawai sekretariat dan dua orang komisioner, satu diantaranya menjabat sebagai ketua.
Asal daerah pengawas yang dicatut yakni berasal dari Bawaslu Penajam Paser Utara (PPU) satu orang, Bawaslu Kutai Timur dua orang, Bawaslu Kutai Kartanegara satu orang, Bawaslu Kutai Barat dua orang dan Bawaslu Berau satu orang.
Terkait dengan hal itu, Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Saipul Bachtiar menegaskan pencatutan nama pengawas Pemilu oleh parpol yang masuk dalam Sipol perlu ditindaklanjuti.
Saipul menyampaikan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 dan PKPU 4/2022, ketika terdapat keberatan maka diberikan form pernyataan yang kaitannya tidak bersedia untuk menjadi anggota parpol.
Tetapi dari segi internal sudah disampaikan kepada Bawaslu kabupaten kota perlu adanya langkah hukum yang progresif, penegakkan hukum Pemilu yang lebih aktif menyikapi hal ini.
"Bawaslu dalam langkah awal akan melakukan kajian dari fakta-fakta tadi, dari adanya anggota Bawaslu atau staf Bawaslu tercatut dalam sipol. Saya sudah sampaikan kalau ada potensi Bawaslu harus memproses. Artinya memasukkan nama apakah ada faktor kesengajaan atau tidak," ujar Saipul kepada Korankaltim.com Senin (15/8/2022) malam tadi.
Saipul mengarahkan kepada seluruh jajaran di kabupaten kota untuk melakukan langkah-langkah, pertama, kajian ditindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan adanya pelanggaran karena bisa saja yang bersangkutan keberatan namanya tercatut sehingga perlu ada langkah-langkah penegakkan hukum yang proaktif untuk menyikapi hal seperti ini.
"Kan ini tidak boleh terjadi, ada parpol yang terindikasi sembarang memasukkan nama orang, bahkan yang dicatut itu nama anggota Bawaslu, yang tidak pernah bersedia atau ada konfirmasinya. Tapi kalau ada indikasi ternyata nama yang bersangkutan terkonfirmasi maka kami proses etiknya. Ini dua hal yang akan perlu dilakukan ke depan agar tidak terulang lagi," paparnya.
Menurutnya, kondisi saat ini perlu dilakukan langkah-langkah lanjutan. Dari 7 nama penyelenggara pengawas Pemilu di Kaltim yang tercatut, satu diantaranya Ketua Bawaslu Kutai Barat Risma Dewi.
Informasi yang didapatnya, nama Risma Dewi sudah dua kali dicatut yang membuat Bawaslu Kalimantan Timur harus memperkuat jajaran internal membuat langkah tindaklanjuti.
"Harus ada langkah lanjutan. Kalau dimasukkan maka berarti ada kelalaian dari parpol tersebut yang sembarang memasukkan nama orang. Tetapi ketika pernah berpartai atau berafiliasi atau pernah menyatakan kesediaan maka melanggar kode etik," tegas Saipul.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur