"Ada satu orang komisioner kabupaten kota di Kaltim yang namanya masuk sebagai kader parpol diduga dicatut namahya," kata Iffa kepada Korankaltim.com, Jumat (5/8/2022) hari ini.
KPU Sebagai penyelenggara memang disarankan untuk melakukan pengecekan sistem informasi partai politik (Sipol) di website infopemilu.kpu.go.id, karena penyelenggara Pemilu harus berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami cek masing-masing diri kami, tidak masuk sipol. Ternyata ada satu komisioner yang namanya masuk," ucapnya.
Setelah mengetahui ada nama pengurus KPU di daerah masuk dalam sipol, yang bersangkutan langsung mengisi form pengaduan di website tersebut. Sementara, parpol yang diduga mencatut anggota KPU tersebut masih belum diketahui, karena yang memiliki akses tersebut KPU RI.
"Jadi kami hanya ngecek saja, indikasi partainya dari mana kami tidak tau. Status kami di KPU daerah itu viewer. Yang lebih dalam mengetahui itu admin KPU RI. Kami punya admin juga tapi belum sampai akses ke situ, sekarang kita belum," papar Iffa.
KPU Kaltim mengarahkan kepada seluruh penyelenggara seperti staf sekretariat di tingkat KPU Kaltim untuk melakukan pengecekan juga. "Jadi bukan hanya komisioner di Kaltim dan daerah, tapi sekretariat juga. Karena mereka bagian dari penyelenggara," pungkas Iffa.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur