Pada konsideran SK tersebut dengan menimbang berdasarkan laporan DPW PKB Kaltim melalui surat bernomor 0552/DPW-33/01/VI/2022 tertanggal 18 Juni 2022. Kepengurusan DPC PKB Kukar terbukti tidak kondusif dan terpecah pecah sehingga berakibat pada terhambatnya konsolidasi partai di Kukar.
SK ini secara langsung mencabut keputusan sebelumnya dam mengesahkan perubahan susunan DPC PKB Kukar dengan Untoro Raja Bulan sebagai nakhodanya, sejak 29 Juni 2022.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Kaltim Syafruddin mengatakan terbitnya SK tersebut menandakan SK sebelumnya telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Proses pergantian kepemimpinan ini kata Udin, merupakan kewenangan mutlak DPP. "Kami hanya melaksanakan perintah keputusan DPP," kata Udin sapaannya kepada Korankaltim.com, Kamis (4/8/2022) siang tadi.
Sebagai informasi, pergantian Puji Hartadi dari kursi ketua ini sejatinya tidak melalui musyawarah cabang (Muscab) karena menurut Udin itu kewenangan mutlak DPP.
"Kalau mau bertanya seperti itu tanya balik Puji-nya, bagaimana ketika Puji mengganti Iwan Patra sebagai Ketua DPC kan tidak melalui forum musyawarah juga. Artinya kewenangan mutlak itu ada di DPP," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini menyebut adanya SK perubahan pucuk pimpinan tersebut sudah harus dilaksanakan. Sehingga, siapapun yang merasa keberatan dapat menempuh jalur Majelis Tahkim.
"Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur lain. Sekarang ini kami tidak lagi terjebak pada persoalan SK ini dasarnya apa, alasannya apa, karena SK sudah ada," tegas Udin
Sekarang mandat kepemimpinan berada di Untoro, Udin berharap pimpinan yang baru ini dapat memastikan PKB di Kukar terkonsolidir dengan baik. Harus berkonsentrasi untuk perekrutan caleg karena sebentar lagi masuk tahap pendaftaran.
Selain itu menyiapkan perangkat untuk verifikasi administrasi partai politik (parpol). "Kami anggap Puji bukan lagi ketua DPC PKB Kukar. Kami fokus untuk bekerja," ucapnya.
Sementara itu, Puji Hartadi hingga kini belum merespon saat diminta keterangan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat oleh pewarta.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur