"Pemantau Pemilu ini penting karena Amanat Undang-Undang juga untuk mensukseskan pemilu itu sendiri karena pemantau itu juga nanti akan terlibat secara aktif melakukan fungsi pengawasan,"papar Agustan kepada media ini Kamis (16/6/2022) petang.
Pemantau Pemilu juga berfungsi menemukan dugaan pelanggaran yang ada di lapangan. "Merekalah yang terdepan sebagai pelapor maupun saksi sebagai temuan dugaan pelanggaran," sebutnya.
Pendaftaran sebagai Tim Pemantau Pemilu sudah dibuka hingga batas akhir pendaftaran 7 hari sebelum hari pemungutan suara. "Ada batas waktunya, paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,"jelasnya.
Syarat menjadi pemantau dasarnya adalah berbadan hukum atau kelompok masyarakat yang terdaftar di Kemenkumham.
"Mereka ketika mendaftar harus mencantumkan jumlah personil kemudian tentu terkait dengan dana mereka harus betul betul-betul independen dan mandiri karena amanat Undang-Undang mereka tidak mendapatkan bantuan pemerintah,"bebernya.
Tim Pemantau Pemilu juga tidak ada keberpihakan kepada kelompok maupun orang yang sedang dalam kontestasi Politik."Mereka betul-betul murni dari sokongan dana mereka sendiri, terakhir bersifat netral dan independen itu terpenting tidak boleh memihak," pungkas Agustan.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur