"Kan kita percuma ada perda pertambangan kalau begini kondisinya. Karena (pemda) semakin tidak berdaya akibat kewenangan yang sentralistik," kata Udin sapaannya.
Regulasi yang cenderung didominasi kekuasaan Pemerintah Pusat ini di daerah menjadi suatu persoalan yang cukup berat. Karena mengakibatkan lemahnya daerah dalam hal pengaturan yang berisi kewenangan tersebut.
"Persoalannya hari ini ya regulasinya membuat lemah semuanya khususnya instrumen lokal," terangnya.
Karenanya politikus PKB ini mengaku perlu diperketat lagi pengaturan mengenai kewenangan ini, agar daerah bisa memiliki kewenangan terkait perizinan menyangkut pertambangan.
Diketahui, pada Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatakan bahwa penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagi Udin, pasal tersebut lah yang menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan ilegal (koridor). Bahkan kata dia, koridor ini di Kaltim layaknya benang kusut. Hingga membuat kelompok yang awalnya peduli dan mengawasi lingkungan pun tidak ada lagi membuat gerakan. Sebab itu, ia mendorong Pemprov Kaltim agar dapat bersama-sama melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah