"Udah digeser, SK (Surat Keputusan,Red) DPP sudah keluar. Rotasi Siswo sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar diganti dengan Mashuri," kata Udin sapaannya kepada Korankaltim.com, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, persoalan rotasi AKD jangan justru dikaitkan dengan adanya permasalahan. Namun, memang hal ini sebagai wujud penyegaran dan partai memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi tersebut. Mengingat dalam tubuh partai politik, seorang kader merupakan petugas partai.
"Kalau yang namanya petugas ya harus taat dan patuh kepada perintah putusan partai," tuturnya.
Selain DPRD Kukar, dikatakan Udin DPRD Paser pun mengalami rotasi pada tubuh fraksi. Sebelumnya Ketua fraksi dinakhodai oleh Indra Pardian, kini telah digantikan oleh Eva Sanjaya.
Diketahui, DPP PKB telah mengeluarkan keputusan bernomor 10608/DPP/01/III/2022 tentang Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024 dari PKB pada 14 Maret 2022 lalu.
Keputusan tersebut terbit dengan memerhatikan surat DPW PKB Kaltim bernomor 0487/DPW-33/01/II/2022 tertanggal 9 Februari 2022 perihal rekomendasi rotasi pimpinan DPRD Kukar.
DPP PKB menetapkan penggantian unsur pimpinan DPRD Kukar tahun 2019-2024 dari PKB, dengan mengesahkan Khoirul Mashuri sebagai pimpinan DPRD Kukar menggantikan Siswo Cahyono.
DPP PKB memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Khoirul Mashuri sebagaimana ketentuan tentang penugasan anggota partai yang diamanatkan dalam AD/ART serta Peraturan PKB.
Dengan adanya keputusan ini maka SK penetapan Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar pada 5 Agustus 2019 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara Siswo Cahyono saat dihubungi belum memberikan komentar. Baik telepon maupun pesan singkat yang dikirim Koran Kaltim tak direspons. (*/kk)
Penulis: */Faishal Ays
Editor: Supiansyah