Rudi mengatakan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan program dan jadwal Pemilu nanti, pada Juni tahun 2022 sudah masuk tahapan penyusunan peraturan, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara dan calon peserta pemilu.
"PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Memang belum ditetapkan, saat ini sedang dalam harmonisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red)," kata Rudi.
Seusai bimtek tersebut, lanjut Rudi, dalam rancangan PKPU tertuang bahwa pada Agustus 2022 akan masuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).
"Jadi sebelum masa itu (pendaftaran dan verifikasi parpol) calon-calon dibimtek dulu terkait metode tahapan dan seterusnya," ucapnya.
Aturan yang berlaku saat ini menyangkut verifikasi parpol cukup menarik. Dikatakan Rudi bahwa bagi parpol yang memiliki kursi di DPR RI maka cukup verifikasi administratif. Sementara parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI akan dilakukan verifikasi secara lengkap. "Nah ini harus tersosialisasikan dengan baik," tutup dia.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah