Kemudian pada tahun 2023, dijelaskan di dalam grafis tersebut dilakukan penetapan daerah pemilihan pada tanggal 1 - 9 Februari, dilanjutkan ke tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD pada 1 - 4 Mei. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 1 - 21 Juni.
Kemudian masuk ke tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 7 - 13 September.
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DCT Anggota DPR, DPR dan DPRD dilakukan pada 11 Oktober.
Tahapan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga menjadi tahapan penutup di tahun 2023, dilaksanakan pada 14 Oktober.
Di tahun 2024, akan memasuki tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa mulai 21 Januari - 10 Februari. Terakhir tahapan pemungutan dan perhitungan suara Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta DPD RI pada 14 Februari.
Dikonfirmasi terkait tahapan dan jadwal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Purnomo menyebutkan tahapan tersebut masih berupa rancangan.
"Ini masih rancangan, KPU RI masih mengajukan konsultasi ke DPR," sebut Purnomo.
KPU RI masih mengajukan konsultasi ke DPR soal Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, program dan jadwal yang dilakukan setelah ditetapkannya hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI Senin (24/1/2022) lalu. Yang menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemilihan.
Karena itu tahapan dan jadwal yang beredar ini bukanlah tahapan yang sudah pasti. "Kami masih menunggu hasil konsultasi di DPR RI," tutup Purnomo.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur