Kuasa Hukum Penggugat, Muhamad Jamil menyampaikan semua gugatan yang dimohonkan ini dikabulkan. Majelis Hakim komisioner juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan KK beserta perubahannya sebagai data dan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara.
“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar Jamil kepada Korankaltim.com, Jumat (21/1/2021).
Keputusan ini lanjut dia, memberi penegasan bahwa masa-masa praktik gelap para oligarki tambang dalam proses memperoleh dan perpanjangan izin sudah berakhir karena melawan hukum hak-hak publik.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan dengan putusan ini, maka perpanjangan izin PT Arutmin, dan yang sedang berlangsung PT Kaltim Prima Coal (KPC), tidak sesuai dengan regulasi. Karena prosesnya tertutup, tidak melibatkan publik, padahal selama beroperasi, dua perusahaan itu telah menyebabkan banyak kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
"Kami mendesak operasi tambang Arutmin dan KPC harus dihentikan dan lakukan evaluasi,” tegas Rupang.
Putusan sengketa informasi tersebut disampaikan tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner (MK) Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar.
Diketahui, empat objek gugatan yang dilayangkan oleh Jatam Kaltim terhadap Kementerian ESDM yakni Pertama, Kontrak Karya lima PKP2B di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 hingga 2025.
Kedua, catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak. Ketiga, rekaman dan/atau notulensi rapat pemerintah tentang proses evaluasi terhadap izin yang mengajukan perpanjangan izin dan kontrak. Dan terakhir yakni daftar nama, profesi dan jabatan, pihak-pihak serta lembaga mana saja yang terlibat dan diundang dalam evaluasi perpanjangan dalam mengevaluasi kontrak PKP2B yang akan berakhir.
Selain sengketa informasi yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, di hari yang sama KIP juga mengabulkan permohonan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dengan termohon yang sama yakni Kementerian ESDM.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan