Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.” ucap Mehbob, Jumat (24/12/2021).
Mantan Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim ini menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.
Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Parpol dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Dengan demikian, putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat telah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan