H Mehbob menjelaskan, dalam perpolitikan hal yang biasa ketika terjadi dinamika perubahan dukungan dan dalam AD/ART sudah secara jelas untuk menjadi calon ketua hanya perlu memenuhi 20 persen dari pemegang suara hak sah. Jadi banyak-banyakan dukungan DPC itu tidak mempengaruhi.
"Nanti dari para calon ketua yang memenuhi syarat, setelah Musda akan direkomendasi untuk melakukan fit and proper test oleh tim tiga DPP yakni Ketum, Sekjen, dan BPOKK. Jadi banyak-banyakan dukungan itu ga ada kepastian untuk terpilih jadi ketua, karena kembali dari hasil fit and proper test," jelas Mehbob Kamis (16/12/2021) siang tadi.
Soal dinamika yang terjadi oleh salah satu bakal calon mengenai dukungan yang menggunakan akta notaris. Dirinya menegaskan dalam surat dukungan itu tidak ada istilah harus menggunakan akta notaris. Ketika terdapat bakal calon kandidat yang menggunakan akta notaris maka itu menjadi urusan pribadi dan urusan internal partai harus tetap diselesaikan secara internal.
"Karena sesuai UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 ketika urusan internal partai itu dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi masing-masing kandidat jangan membawa proses partai ini ke luar dari urusan partai," tegasnya.
"Kepada kawan-kawan DPC yang sudah mendukung ini masalah internal partai maka harus diselesaikan internal partai. Kami pun tak akan diam. Jadi prinsipnya, akta notaris itu tidak bisa mengangkangi AD/ART yang telah disepakati," tegas Mehbob.
Kendati tidak melanggar aturan AD/ART, hanya saja itu akan menjadi hal krusial untuk ranah hukum. Sementara ini ialah urusan internal parpol.
Penulia : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur