Juru bicara bidang Hukum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Efi Maryono bersama Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan Rustam Jasli menjelaskan ke delapan DPC tersebut bulat mendukung Abdul Gofur Mas’ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Dia memastikan AGM sapaan Abdul Gofur Mas’ud sudah memenuhi syarat sebagai Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim. Efi menjelaskan mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat sudah dijalankan.
"Untuk menyikapi dari berbagai macam isu dan masukan berbagai macam opini yang berkembang di internal partai Demokrat Kaltim khususnya mengenai pencalonan Bapak Abdul Gofur Mas’ud perlu kami sampaikan persyaratan teknis pelaksanaan kemudian tata cara pelaksanaan Musda Partai Demokrat kita mengacu pada peraturan DPP di mana selain adanya AD ART juga ada namanya Peraturan Organisasi oleh sebab itu peraturan organisasi itu yang dijadikan dasar bagaimana proses pencalonan setiap calon yang ingin maju menjadi ketua DPD Partai Demokrat Kaltim,"papar Efi.
Dia menjelaskan ke delapan DPC tersebut secara riil sudah membuat surat dukungan kepada AGM dan diikat dengan perjanjian di depan notaris yang dapat berakibat hukum jika ada yang ingkar janji.
"Isu yang berkembang sekarang ada dua calon yang maju sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim salah satunya adalah Bapak Abdul Gofur Mas’ud bahwa sejauh ini Bapak Abdul Gofur Mas’ud telah mendapatkan delapan dukungan dari DPC Partai Demokrat di Kaltim dibuktikan dengan surat dukungan setiap DPC yang diwakili oleh Ketua DPC masing-masing dan itu selain dengan kesepakatan yang dimunculkan dalam AGM for DPD Kaltim yang ditandatangani oleh semua DPC kami juga mempunyai dasar bukan hanya satu surat yang terlampir dalam surat dukungan tapi kita melalui tiga mekanisme surat yang ditandatangani oleh setiap Ketua DPC,"jelasnya.
Kemudian yang lebih menguatkan lagi kata dia dukungan tersebut secara hukum ada akta notaris berisi kesepakatan dalam setiap DPC diwakili oleh Ketua DPC menyatakan dukungan terhadap AGM.
"Yang tertuang dalam akta notaris. Ini kita punya delapan dukungan setiap DPC. Inilah dasar kami kenapa Bapak Abdul Gofur Mas’ud maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim karena didasari dukungan riil bukan sekadar dukungan lisan," katanya.
Dia menegaskan ketika dukungan berjalan ternyata di tengah jalan ada yang berubah maka dampaknya sangat besar."Karena kita tegak lurus sesuai aturan DPP sesuai aturan Ketua Umum yang terbentuk dalam Peraturan Organisasi, apabila melakukan dukungan ganda maka akan didiskualifikasi dan tidak berlaku dukungan tersebut dan itu mendapat sanksi,"tegasnya.
Selain sanksinya sesuai AD/ART lanjut Efi juga diikat dengan kesepakatan di hadapan notaris sehingga kesepakatan ini menjadi dasar kekuatan Partai Demokrat."Partai Demokrat mengedepankan Demokrasi makanya kita ingin setiap pimpinan mempunyai komitmen yang kuat, tanggungjawab yang kuat dan memang teguh amanah dan kesepakatan yang berlaku,"tuturnya.
Terkait dengan dua DPC lainnya yakni Kabupaten Kutai Kartengara dan Kabupaten Berau saat ini masih di pimpin oleh Plt. "Untuk dua DPC lainnya yakni Kabupaten Berau dan Kutai Kartanegara secara organisasi mereka dipimpin oleh Plt jadi belum Ketua definitif. Namun secara teknis perpanjangan dari Plt mereka berlaku atau mesti ada perpanjangan lagi terhadap Plt yang telah mereka terima karena sesuai AD/ART Plt paling lama adalah satu tahun jadi dua yang belum ada kesepakatan atau mendukung kami yaitu Kabupaten Kukar dan Berau,"paparnya.
Namun demikian dia tidak ambil pusing lantaran dukungan delapan DPC sudah cukup untuk syarat menjadi Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
"Tindak lanjutnya karena ada batasnya makanya kita hanya sepakat dengan DPC yang sudah bersepakat mendukung Bapak Abdul Gofur Mas’ud lebih baik kami bersama dengan yang sudah sepakat,"katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan Rustam Jasli bahwa syarat menjadi calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim wajib memiliki 20 persen dukungan.
"Harus mempunyai 20 persen dukungan pemilik hak suara dari 12 suara yang ditentukan jadi minimal 3 suara dukungan baru bisa mencalonkan jadi Ketua. Bapak AGM sudah mendapat 8 dukungan berarti sudah secara resmi mencalonkan sebagai Ketua DPD apakah nanti yang calon lain mendapatkan 20 persen itu kita belum tahu,"timpalnya.
Untuk dua DPC yakni Kutai Kartanegara dan Berau lanjut Rustam akan ditentukan melalui mekanisme pada sidang tata tertib Musda.
"Terkait dua DPC yakni Kabupaten Berau dan Kukar akan ditentukan pada mekanisme sidang pada saat Tata tertib Musda apakah akan menjadi dukungan atau tidak. Bahwa dari AGM sudah resmi sesuai peraturan Organisasi sah menjadi calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim,"tandasnya.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan