Kepada media, Selasa (23/11/2021) siang tadi, Syukri bersama Amin membeberkan beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat.
Mereka menilai Sidang MPDP bukanlah sidang Mahkamah Partai, sehingga keputusannya belum bersifat final dan mengikat apalagi bertindak jauh melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD tanpa melalui putusan Mahkamah Partai.
Selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang juga melanggar panduan Partai Nomor 2 tahun 2021 tentang kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.
"Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian. Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak tejadi fairness dalam proses persidangan tersebut. Hal ini telah kami ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021," kata Syukri saat konfrensi pers di Jalan Strategis 3 Balikpapan Utara.
Persidangan MPDP itu jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
"Saya menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat," tegasnya.
Mereka akan membawa masalah ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim dan siap menggugat partai itu di Pengadilan Negeri karena melanggar prosedural.
Kemudian juga pada kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya. Dimana, ada alat bukti palsu yang memperlihatkan foto dirinya menghadiri sebuah acara Rakornas Partai Gelora melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.
Syukri mengaku bukti itu Munas Gelora Online kemudian diubah menjadi Rakornas Gelora Online pada sidang berikutnya. Faktanya, baik disitus resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala nasional di tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.
"Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang. Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain," tegas Syukri.
Sementara Amin mengatakan vonis kepada dirinya sangat lucu, lantaran poin-poin yang diputuskan nyaris sama dengan poin yang dituduhkan kepada sejawatnya Syukri Wahid.
"Alasannya seperti copy paste saja, seperti yang dituduhkan kepada Pak Syukri, pindah Partai, memiliki keanggotaan ganda yang tidak didukung bukti kuat, dibuat-buat," kata Amin.
Terpisah, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji saat dikonfirmasi terkait hal ini, memberikan jawaban singkat dengan mengatakan belum mengetahui persis putusan sidang MPDP PKS Balikpapan.
"Saya belum terima salinan putusannya, rinciannya saya tidak tahu. Kalau Syukri Wahid dan Amin hidayat keberatan ada mekanismenya," kata Sonhaji via telepon.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur