Pengamat Hukum Agus Amri berpendapat keseluruhan sistem yang berbentuk apapun seharusnya wajib memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membela diri atas tuduhan yang diberikan.
"Apapun bentuknya semua sistem peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun, memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan untuk menjamin prinsip fair trial." kata Agus Amri, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya berat atau ringannya kualifikasi perbuatan, harus tetap memberi ruang pembelaan dari yang dituduhkan karena itu merupakan salah satu haknya.
"Yang harus dipastikan hak setiap orang yang dituduh untuk melakukan pembelaan diri," ucap Agus yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Balikpapan.
Bila vonisnya adalah pemecatan kader partai yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan bukan saja dari pihak PKS.
"Selain panjang, proses hukum juga masih harus menempuh proses administrasi melalui KPU, Gubernur dan pimpinan DPRD. Bukan hanya kewenangan partai politik," jelasnya.
Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji saat dikonfirmasi perihal polemik partainya tak ingin memberikan komentar.
"Terima kasih atas perhatiannya terhadap PKS mas. Untuk masalah ini sementara kami tidak komentar dulu ya," jawabnya singkat.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan