Ia mengaku sebelumnya memang telah bersurat ke Pemkot Samarinda untuk meminta penundaan, tetapi karena tidak bisa, sehingga pihaknya memutuskan untuk sepakat membeli. "Sudah kami layangkan surat juga, kita beli tanah sebagaimana opsi yang diberikan oleh pak Wali. Kami juga sudah tembuskan ke BPK," ucapnya.
Diketahui, DPD Golkar Samarinda mengirimkan surat dengan tujuan Wali Kota Samarinda, bernomor 216/DPD/GOLKAR/SMD/VIII/2021, perihal persetujuan opsi pembelian, Kamis (19/8/2021), yang ditandatangani langsung oleh oleh Ketua DPD Golkar Samarinda Hendra, dan Sekretaris Rusdi.
Mengutip isi surat tersebut, ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengurus Harian (DPH) terbatas DPD Golkar Samarinda (19/8/2021). Pada angka 1, berbunyi "Sesuai hasil pertemuan 22 Juli lalu di ruang rapat Wali Kota antara Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Ketua DPD Golkar Kaltim H Rudy Mas'ud dengan Bendahara DPD Golkar Samarinda M Novan Syahroni Pasie.
Salah satu arahan Wali Kota adalah jika berkeinginan menggunakan tanah yang digunakan untuk kantor sekretariat DPD Golkar Kaltim Jalan Mulawarman dan Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, maka opsi yang disampaikan bapak Wali Kota yakni dengan membeli tanah tersebut," bunyi Angka 1 dalam surat tersebut.
Selanjutnya, Rabu (18/8/2021), Pengurus DPD Golkar Samarinda lakukan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda di Anjungan Pemkot sejak pukul 19.00 - 21.30 WITA.
Alhasil, Andi Harun menerangkan secara aturan aset Pemkot tidak boleh dipinjam pakaikan, dihibahkan atau menyewakan kepada partai politik, kecuali opsi membeli aset tersebut.
Sehingga, atas rapat pengurus DPD Golkar Samarinda menyepakati opsi membeli tanah yang dipakai untuk Sekretariat DPD Golkar Samarinda dapat diterima. "Kami memohon kiranya Pemkot dapat membantu memfasilitasi segala proses administrasi yang diperlukan untuk pembelian aset ini sesuai aturan yang berlaku," bunyi angka 4 dalam surat tersebut.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan