Andi Harun menjelaskan dua perwakilan KPK berkunjung membahas tata kelola aset Pemkot Samarinda. "Hal ini tentunya guna mendukung beberapa aspek yaitu pengaman aset, pengadministrasian aset dan meningkatkan produktifitas terhadap aset," ujar Andi Harun dikonfirmasi korankaltim.com.
Aset yang saat ini masih dikuasai oleh DPD Partai Golkar Kaltim itu pihaknya masih mengantongi kelengkapan administrasi berupa sertifikat yang dengan jelas terpampang dengan Nama Pemegang Hak Pemkot Samarinda dengan luas lahan 950 meter persegi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga menegaskan aset tersebut berhasil menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim sejak 2013 silam. "Hingga saat ini aset tersebut masih belum dikembalikan kepada Pemkot Samarinda," tegasnya.
Sementara untuk pengalihan asset diimbaunya DPD Partai Golkar Kaltim untuk dengan secara mandiri dan suka rela dikembalikan ke Pemkot Samarinda dan tak menutup kemungkinan pihaknya mengambil langkah tegas jika aset tersebut pasca kunjungan itu tidak juga dikembalikan. "Kami memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan aset dalam penguasaan pihak lain," jelas Andi Harun.
Begitu juga nasibnya dengan aset Pemkot Samarinda yang masih dikuasai oleh DPD Tingkat II Golkar Samarinda yang berada di kawasan Balaikota juga akan mendapatkan hal yang serupa dalam rangka pengamanan aset.
Penulis : Claudius Vico
Editor: Aspian Nur