Jadi, kata dia, itu bukan penguasaan atas tanah di areal penggunaan lain, tetapi hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan. Makanya, sangat aneh ketika berbicara pengalihan tanah saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada asing, namun pembicaraannya menyoal HPH.
"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang izin. Jadi, sangat jelas bedanya," tegas Doktor Ilmu Kehutanan asal daerah pemilihan (dapil) Kaltim ini.
Menurutnya, sebagai pejabat pemerintahan, Menko Polhukam sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Karena itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara, namun mempermalukan atasannya sendiri, yakni Presiden Joko Widodo. "Kan jadinya pemerintahan ini tidak bisa kerja. Tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerintah sebelumnya," tuturnya.
Ia mengkritik keras pernyataan Mahfud MD yang menyebut peralihan lahan ke warga asing banyak terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menuding pengalihan tanah atau lahan ke negara asing paling banyak terjadi di era SBY.
Sebagai tanggapan atas kritikan yang di arahkan kepada pemerintah bahwa 70 persen tanah negara disebut dikuasai oleh asing. Artinya, hanya 30 persen tanah yang dikuasai oleh negara. Ini disampaikan saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta, Sabtu (5/6/2021) lalu.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan