Walaupun Tidak Sedang dalam Masa Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Dilakukan, Diawasi Bawaslu Loh !!
1 menit baca209 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota wajib dilaporkan ke tingkatan provinsi setiap tiga bulan. Komisioner Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota seusai pelaksanaan pemilihan dan sebagai persiapan menuju pemilihan selanjutnya. Sehingga pihaknya melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Jadi setiap tiga bulan itu mereka wajib melaporkan ke tingkatan provinsi hasil dari pengawasannya,” kata Ramli, Kamis (20/5/2021) kemarin.









