Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan Fahmi Idris menyampaikan, selaku koordinator mereka sudah mendampingi jajarannya dalam persidangan di MK tersebut.
Kepada korankaltim.com, Fahmi menyebut sidang PHP untuk Kota Balikpapan digelar Senin (1/2/2021) lalu pukul 14.00 WIB. PHP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur berlangsung sehari setelahnya, Selasa (2/2/2021) kemarin, pukul 08.00 WIB. Semua sidang digelar di Jakarta
Seusai persidangan akan ada RPH untuk memutuskan apakah ketiga daerah ini akan lanjut atau tidak proses persidangannya. "Jadi nanti ada keputusan sekitar tanggal 15 atau 16 Februari pekan depan," kata Fahmi Rabu (3/2/2021) siang tadi.
Kalau nanti ternyata hasil dari RPH menilai tidak lanjut proses persidangannya, maka pada 15 dan 16 Februari tersebut telah merupakan putusan akhir dan persidangan dinyatakan selesai.
Tetapi jika hakim menilai persidangannya perlu dilanjutkan maka dilanjut pada pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian, jadwal sidang lanjutan akan terus bergulir hingga putusan pada 19-24 Maret mendatang. "InsyaAllah akan mendapatkan hasil yang terbaik," ungkapnya.
Fahmi mengaku apapun putusannya nanti, dilanjut ataupun tidak. KPU Kaltim sebagai penyelenggara akan siap secara jawaban, alat bukti dan juga saksi. Karena dari hal tersebut pihaknya akan diuji kerjanya dari awal hingga akhir tahapanm mempertanggung jawabkan kepada publik.
Setelah dilakukan RPH, akan ada pemberitahuan atau informasi lebih lanjut kepada pihaknya, terkait putusan nanti dilanjut atau tidaknya persidangan. "Kalau sidang dilanjut kami siap dengan segala persiapannya. Kalau diputus pun kami juga siap," tegasnya. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur