Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus SH., MH mengatakan pihaknya siap hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta. "Kami mengirimkan tiga orang atau tim terbaik untuk berangkat dan hadir pada sidang pendahuluan untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan,"ungkap Ambran.
Tiga anggota KIPP yang diutus mengikuti sidang di MK yakni Adi Dharma Wiranata SH, Rinto SH dan Zulkifli SH. Untuk tim lainnya lanjut Ambran tetap berada di Balikpapan dan mengikuti sidang secara virtual."Karena memang KIPP mendaftarkan permohonan PHP secara online, oleh karena itu proses persidangan dapat disaksikan oleh seluruh tim KIPP di Balikpapan,"ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa KIPP optimis bahwa isi materil atau posita dari KIPP dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi."Karena Mahkamah Konstitusi saat ini bukanlah Mahkamah Kalkulator, yang melakukan penghitungan jumlah pemilih atau prosentasi,"ucapnya.
Untuk diketahui bahwa KIPP mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Balikpapan Tahun 2020 dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan