Sidang Gugatan Pilkada 3 Daerah di Kaltim Bisa Digelar Belakangan
1 menit baca418 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Meski proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah dilalui, namun penetapan pemenang Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dilakukan. Hal ini, ternyata ada alasannya. KPU, wajib menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memastikan tak ada pihak yang keberatan atau mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib menjelaskan, penetapan pemenang Pilkada bagi daerah yang salah satu peserta Pilkadanya mengajukan gugatan ke MK. Tapi jika tak ada, maka KPU di daerah yang menggelar Pilkada dapat melakukan penetapan pemenang Pilkada, paling lama 5 hari setelah diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK.










