Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Ghafillah mengatakan KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur," kata Nofand kepada korankaltim.com, Senin (28/12/2020).
Nofand menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan penggugat kepada KPU Kukar bisa dijelaskan secara rinci oleh KPU Kukar di hadapan majelis DKPP. Khususnya terkait aturan dan alur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Majelis (DKPP) memutuskan kita tidak bersalah dan kami direhabilitasi dan akan dibersihkan nama baik kami,” tandasnya.
Keputusan itu dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP di Jakarta pada 23 Desember 2020. Bersama 11 perkara lainnya yang turut di sidang oleh DKPP.
Ada 12 putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Hasil sidang terkait KPU Kukar diputuskan dengan nomor laporan 127-PKE-DKPP/X/2020.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan