Rapat pleno terbuka yang berlangsung sejak pukul 10.30 WITA, berjalan alot karena dihujani banyak interupsi dari saksi pasangan calon (paslon). Akibatnya, hingga pukul 15.45 WITA baru 4 kecamatan yang menyampaikan hasil hitung, yakni Kecamatan Sambutan, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Kota. Serta Kecamatan Samarinda Seberang yang saat berita ini ditulis, tengah melakukan penyampaian. Menyisakan 6 Kecamatan lainnya yang belum melaporkan.
Pada penyampaian untuk Kecamatan Samarinda Kota, interupsi yang membuat forum rapat pleno berjalan dengan kurang kondusif.
Saksi dari paslon nomor urut 3 coba mempertanyakan mengenai kejadian pada salah satu Tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Samarinda Kota. Kejadian tersebut dari saksi paslon meminta untuk membuka kotak suara namun dari pihak penyelenggara tidak mengindahkannya.
"Kami minta buka tapi dicatat di kejadian luar biasa. Terus kalau bukan disini saya pertanyakan, saya harus pertanyakan kemana lagi ?," tanya saksi paslon nomor urut 3, Mursyid Abdurrasyid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengaku telah mengetahui sedari awal.
Sesuai Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, bila terjadi perbedaan angka antara saksi, Bawaslu Kecamatan, dan PPK. Maka dilakukan pencermatan dengan formulir C hasil KWK.
"Bagaimana mungkin, PPK, Bawaslu Kecamatan, dan Saksi memiliki hasil yang sama, namun menginginkan untuk membuka kotak suara. Kalau kami lakukan, maka kami yang bersalah," ungkap Firman.
Hingga berita ini ditulis, Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota masih berjalan.
Hasil rekapitulasi Kecamatan Samarinda Kota
Paslon 1 : 2.676
Paslon 2 : 4.147
Paslon 3 : 4.632
Suara sah : 11.455
Tidak sah : 605
Jumlah keduanya : 12.060
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi