Dalam Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang dituju.
Salah satunya rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara. Sebanyak 643 DPT, sehingga didirikanlah dua TPS yakni 15 dan 16, dua TPS tersebut didirikan tepat di lapangan utama Rutan.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Klas II A Samarinda, Yhuni Rindawati, selaku petugas KPPS 15 Sempaja Barat menjelaskan dari 1.118 warga binaan rutan yang ada hanya 643 DPT.
"DPT memang jauh lebih kecil dari jumlah keseluruhan warga binaan, selain banyak data ganda DPT dari KPU, banyak juga warga binaan yang masih terdaftar di alamat sebelum menjalani hukuman," kata Yhuni.
Lebih lanjut dikatakannya selain melayani pemilih dari warga binaan rutan, khusus TPS 15 juga melayani pemilih dengan formulir A5, yang terdiri dari anggota regu pengamanan (Rupam) yang bertugas, serta petugas KPPS.
"Selain DPT juga kami melayani form A5 atau pindahan untuk rupam dan petugas KPPS," terangnya.
Ia juga menjelaskan dari hasil akhir pemungutan, TPS 15 memperoleh 182 suara, 6 di antara nya tidak sah. Paslon nomor urut satu memperoleh 18 suara, nomor urut dua dapat 100 suara, dan nomor urut 3, memperoleh 58 suara.
Sementara, TPS 16 memperoleh 182 suara, 1 diantara nya tidak sah, dengan rincian paslon nomor urut satu mendapatkan 19 suara, nomor urut dua memperoleh 108 suara, sedangkan nomor urut tiga memperoleh 54 suara.
"Iya, jadi untuk dua TPS ini paslon nomor dua unggul dan dua paslon lainnya," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi