Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan berjumlah paling sedikit 30 orang, KPU kabupaten/kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan dengan menetapkan DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
"Kalau yang terdaftar DPT-nya itu, ada 41 orang. Tapi yang menggunakan hak suaranya hanya 22 orang saja. Karena, yang kami ketahui itu sebagian tahanan sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Ketua KPPS 43, Rozi.
Ia membeber, pasangan calon (paslon) nomor urut dua Pilkada Samarinda Andi Harun-Rusmadi unggul dengan raihan total 15 suara.
Sementara paslon nomor urut satu yakni M Barkati-Darlis, memperoleh 6 suara, untuk paslon urut tiga Zairin-Sarwono hanya memperoleh satu suara.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi