Ada 41 DPT, Untuk Pertama Kalinya Ada TPS di Polresta Samarinda
1 menit baca228 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Untuk pertama kalinya, Polresta Samarinda memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri saat Pilkada Serentak 2020 berlangsung besok.
Sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 30 orang, maka harus memiliki TPS sendiri dan Polresta Samarinda sendiri merupakan TPS 43 yang masuk dalam RT 1 Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang dimana ada 41 pemilih di lokasi tersebut.









