"Dari 170 kampung kurang lebih 200 titik kampanye Yakan tidak pernah menggunakan kewenangan, karena sudah cuti," kata Stepanus, Senin (30/11/2020) hari ini.
Selain itu, pihaknya pun tidak pernah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, juga tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Bahkan tidak pernah mengintimidasi pihak manapun untuk dapat memilihnya pada pemungutan suara 9 November mendatang.
Karena itulah Stepanus dengan tegas menyampaikan menolak semua tudingan yang ada dan menyebutkan tidak berdasar. Namun, karena dugaan ini telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka ia mempersilahkan Bawaslu untuk menjalankan sesuai dengan proses yang ada dan berharap Bawaslu dapat melakukan tugasnya sebagaimana asas yang ada yakni jujur dan adil.
Sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat kepada Bawaslu RI, yang kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kaltim, selanjutnya dilimpahkan kembali kepada Bawaslu Kubar.
Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi mengamini jika saat ini pihaknya sedang menangani adanya sebuah dugaan pelanggaran yang melaporkan calon Bupati Kubar FX Yapan. Saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta meminta bantuan saksi ahli. "Dalam satu dua hari ini akan diumumkan hasilnya," jelas Risma Minggu (29/11/2020) kemarin. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur