Nofand menyebutkan, KPU Kukar telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 pada tanggal 17 November 2020.
KPU Kukar kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima," terang Nofand kepada awak media.
KPU Kukar telah mengonsultasikan hal ini kepada KPU RI di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian telah dilakukan proses klarifikasi kepada 14 pihak terkait. Diantaranya, Dirjend Otonomi Daerah Kemendagri RI, Bappeda Kukar, Disdukcapil Kukar, camat, lurah, ketua RT, hingga Edi Damansyah.
Hal ini dilakukan melalui surat maupun klarifikasi langsung yang dimulai pada 18 November 2020 lalu.
Hasil klarifikasi tadi kemudian dibuatkan kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl Wolter Monginsidi Tenggarong.
"Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia didampingi KPU Provinsi Kaltim pada tanggal 22 November 2020," bebernya.
KPU Kukar, lanjut Nofand, diminta oleh KPU RI untuk segera menggelar rapat pleno memutuskan tindaklanjut dari rekomendasi pembatalan pencalonan calon kepala daerah dari Paslon tunggal ini.
Dalam langkahnya, kata Nofand Kukar diminta tetap objektif dalam mengambil keputusan sesuai fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Pleno pun dilakukan tadi malam (23/11/2020). Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi peanggaran yang dilakukan oleh Edi Damansyah.
"Drs Edi Damansyah, M.Si, tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020," tegas Nofand.
Hasil klarifikasi ini segera diserahkan kepada KPU RI.
"Pihak yang tidak puas akan putusan ini dapat menggugatnya," kata Nofand.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan