Webinar dengan tema Kolom Kosong di Pilkada 2020 Kukar dan Balikpapan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra.
"Kolom kosong jarang terjadi, banyak juga masyarakat yang tidak paham. Maka dari itu kami ingin masyarakat khususnya kaum milenial bisa lebih memahami," kata Daniel, melalui press rilisnya yang diterima korankaltim.com Minggu (25/10/2020) hari ini.
Noor Thoha menjelaskan kolom atau kotak kosong merupakan sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengizinkan pemilih supaya dapat meyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 100/PUU-XIII/2015 yang membuka keran Pilkada dapat terus dilaksanakan kendati hanya ada satu paslon yang bertarung maka akan melawan kolom kosong. "Putusan tersebut sebagai upaya MK dalam melindungi dan menjamin hak konstitusional warga daerah terkhusus pada hak memilih dan dipilih yang tidak boleh diabaikan," kata Thoha
Sementara Erlyando Saputra menyatakan landasan regulasi pilkada dengan satu paslon mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 3018 tentang Pilkada dengan satu paslon. "Di Kukar sendiri ini merupakan fenomena yang relatif baru," ungkap Nando sapaan akrabnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku kerap mendapat pertanyaan perihal pelaksanaan dan mekanisme pemungutan suara pada paslon tunggal. Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, Pilkada harus tetap terlaksana meskipun calon tunggal.
"Ini bentuk jaminan masyarakat tetap bisa memilih meskipun hanya satu paslon. Kalau cocok bisa dipilih, kalau tidak cocok dengan visi-misi, ya pilih kolom kosong, itu sah dan bukan golput," ujar Nando.
Jika dalam tahapannya telah sempurna dilaksanakan, namun tidak ditemukan hasil, menurut dia, Pilkada itu tetap dinyatakan sah. "Kalau memang tidak ada yang menang, ya tunggu Pilkada selanjutnya. Nanti kepemimpinan tergantung putusan pemerintah maupun Mendagri," imbuhnya.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur