Pendidikan politik, kata dia merupakan hal penting bagi masyarakat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh paslon saat kampanye yakni, tidak menghujat satu sama lain, tidak membawa isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta tidak melontarkan ujaran kebencian.
"Sebab hal itu bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap pria yang biasa disapa Aidil.
Jika ditemukan kampanye hitam, Bawaslu akan menindak sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
Oleh karenanya, sambung Aidil, penting bagi peserta Pilkada, paslon dan tim kampanye untuk memberi edukasi pada relawan dan konstituennya.
Lebih lanjut, Aidil menjelaskan, guna mengantisipasi hal tersebut, pihak Bawaslu telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Kemenkominfo dan Polri untuk menindak sosialisasi yang bersifat kampanye hitam (black campaign).
Ketiganya telah bersepakat untuk membentuk tim kesatuan siber. "Dan hal ini hendaknya bisa difahami kepada yang bersangkutan dan tidak membuat sebuah pelanggaran," terangnya. Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media (sosmed) di masa-masa kampanye.
"Apabila bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan melontarkan hal tersebut, maka akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan hukum yang berlaku," jelasnya. Di masa pandemi Covid-19, pola metode kampanye selain tatap muka juga diperkenankan menggunakan medsos dan via daring (dalam jaringan).
Untuk itu, ia berharap agar selama tahapan kampanye bergulir mulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dimaksud.
"Siapa pun yang terpilih tentu itu putra putri terbaik Bumi Batiwakkal dan merekalah yang mendapat dukungan dari masyarakat," tutupnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi