Hanya 1 Bapaslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Kukar Diperpanjang
1 menit baca1.128 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada Kukar 2020, lantaran hanya ada satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran. Yakni, pasangan Edi Damansyah-H Rendi Solihin yang diusung 9 partai politik (Parpol) di parlemen Kukar.
Sementara pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono, tidak mengembalikan perbaikan berkas pencalonan, pada hari terakhir masa pendaftaran pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WITA.
Alasannya, Ketua dan Sekretaris PAN Kukar tidak hadir dalam pengembalian berkas perbaikan pencalonan. Padahal syarat mutlak untuk mendaftar, Ketua dan Sekretaris partai di daerah harus hadir.
"Hanya 1 Bapaslon di Pilkada Kukar, " kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra Senin (7/9/2020).
Karena hanya 1 Bapaslon, KPU pun memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.
"Untuk mekanisme perpanjangan pendaftaran, ada penundaan tahapan, sosialisasi dan masa perpanjangan pendaftaran, " katanya.
"Dan untuk detail informasi perpanjangan pendaftaran, masih dalam pembahasan, " tambahnya.
Sekedar diketahui, ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Jika sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bapaslon.
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi










