Pertama, soal syarat pencalonan. Seluruh dokumen sebagai pembuktian pemenuhan syarat, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon, disediakan pada saat pendaftaran dan lengkap. Setelah itu, keabsahan kualitas dokumen dalam masa pendaftaran akan diuji.
“Jika dokumen para pasangan calon dirasa sudah cukup lengkap, maka nanti akan masuk dalam tahap verifikasi, setelah itu baru nanti memungkinkan ada perbaikan syarat calon,” sebutnya.
Kedua, sehubungan dengan syarat calon, sebagian dokumen tersebut merupakan produk dari instansi di luar KPU dan di luar dari pribadi calon itu sendiri.
Dokumen untuk persyaratan itu harus segera diproses karena masa pendaftaran tinggal beberapa hari lagi. Yakni 4-6 September 2020 mendatang.
Berbeda dengan Pilkada tahun 2015, kata dia, yang membolehkan hanya satu dari pasangan calon datang mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen lengkap.
Pilkada tahun ini, pasangan calon harus hadir sepaket saat pendaftaran dengan memenuhi kualifikasi atau syarat pencalonan.
Penulis: Lodya Astagina
Editor: M.Huldi