Jika dalam pengurusannya memerlukan SK penetapan calon dari KPU, dokumen penetapan tersebut dapat menyusul.
Pasangan calon yang bakal bertarung pada Pilkada Kukar akan ditetapkan pada 23 September nanti.
Tidak berselang lama, masa kampanye bakal dimulai pada 26 September 2020 mendatang.
Saat itu, calon yang sudah ditetapkan oleh KPU harus sudah mengantongi surat izin cutinya.
"Petahana diwajibkan memang harus cuti, dan ada surat keterangan yang berkaitan cuti," kata Nofand kepada Korankaltim.com, Senin (24/8/2020).
Sejauh ini, lanjut Nofand, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan masa kampanye pada masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, pada masa kampanye selama 71 hari itu, diwajibkan untuk memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19.
"Inkamben tidak boleh lagi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan instansi di mana calon berasal," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi