Kalau Terbukti Punya Utang, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur
1 menit baca480 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Meski sudah memenuhi syarat dukungan, baik jamur independen maupun partai politik (parpol) seorang calon kepala daerah (Cakada) bisa gagal ikut Pemilihan Umum (Pemilu), jika terbukti memiliki tanggungan utang.
Hal ini, dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Imam Sutanto, dalam live streaming di Instagram Korankaltim.com, Kamis (13/8/2020) siang.









