Diketahui, pasangan tersebut harus mengumpulkan sebanyak 75 pendukung per hari dalam beberapa titik mulai tanggal 9-16 Agustus 2020.
Pengumpulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perbaikan kekurangan syarat jumlah dukungan pasangan ini dalam tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan.
Dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2020) malam, pasangan ini menuntut penghentian proses Verfak disebabkan oleh beberapa alasan.
Salah satunya ialah proses pengumpulan pendukung yang dirasa sulit. Terlebih dalam situasi pandemi. Kota Samarinda, menurut keduanya, sedang berada dalam fase peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Bukan kami tak mau, tapi mari kita sama-sama melakukan ini dengan bijak, dan memperhatikan kesehatan masyarakat. Petugas di lapangan janganlah mengeluarkan syarat yang hanya dalam hitungan hari, inikan sesuatu permintaan yang tidak mungkin dipenuhi, tapi dipaksa untuk dipenuhi," sebut Bacalon Wakil Wali Kota Markus Taruk Allo.
Markus mempermasalahkan syarat dari KPU yang dirasa memberatkan. Saat kondisi pandemi ini, mayoritas pendukung Parawansa-Markus sulit untuk diajak berkumpul dan berkerumun sebagai imbas Covid - 19.
"Jangankan orang lain, keluarga saja susah diajak, sehingga melalui kesempatan ini kami menyampaikan kepada KPU bahwa prinsipnya kami menghargai segala aturan yang dikeluarkan oleh KPU, cuma seharusnya peraturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi," lanjut Markus.
Senada, Parawansa juga mengutarakan, jangan sampai pengumpulan pendukung akan menyebabkan klaster epidemi yang baru.
"Kami minta keputusan alternatif yang dikeluarkan, tidak hanya mengacu pada aturan pedoman teknis penyerahan dukungan bacalon perorangan, karena ini acuan peraturan yg di awal, belum ter-update dan menyesuaikan kondisi pandemi saat ini," sebut Parawansa.
Parawansa juga mengatakan, pihaknya menuntut KPU untuk tidak melakukan perubahan status pendukung dalam dokumen B11KWK sampai KPU memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.
"Ini tidak mungkin kami selesaikan berdasarkan pertimbangan, keluhan dan ketakutan masyarakat serta pendukung kami yang teregister dalam form B11KWK, " sambung Parawansa.
Ketika ditanyakan kemungkinan mundur dari tahapan pencalonan, Parawansa menampik. Ia menegaskan, pihaknya hanya meminta KPU untuk mengkaji dan mempertimbangkan ulang mekanisme verifikasi faktual perbaikan dalam situasi yang ia sebut 'extraordinary'.
"Kami tidak mundur, kami hanya meminta supaya ada pertimbangan-pertimbangan extraordinary yg terjadi di kita, kita mengharapkan mereka (KPU) bijak melihat situasi dan faktor lapangan," pungkas Parawansa.
Penulis : Claudius Vico
Editor: M.Huldi