Di Berau, Belum Genap 17 Tahun Tetap Punya Hak Suara
1 menit baca320 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Masyarakat Berau yang belum berumur 17 tahun namun sudah menikah atau pernah menikah tetap bisa memiliki hak suara saat Pilkada 2020 mendatang berlangsung.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto dalam acara Sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2020 di Hotel Grand Parama, Tanjung Redeb, Berau, Selasa (11/8/2020) pagi tadi. "Belum berumur 17 tahun, namun sudah pernah menikah atau menikah, tetap memiliki hak suara dengan syarat harus melampirkan bukti buku nikah," ujar Budi pada acara tersebut.









