Orang Hilang Ingatan Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020
1 menit baca246 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisioner Divisi Data KPU Kukar, Yuyun Nurhayati menyebutkan, pasien gangguan ingatan memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu, kata dia, berdasarkan PKPU 19/2019. Pada Pasal 5 ayat 3 terkait dengan orang dengan gangguan jiwa atau terganggu ingatannya dihapus dalam PKPU 19/2020 dalam pasal 5 yang mengatur soal hak memilih tersebut.









