Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana, Bawaslu akan Panggil Bapaslon
1 menit baca221 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang masih berjalan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa pelanggaran, baik dalam bentuk administrasi, etik maupun pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Daini Rahmat mengungkapkan terdapat temuan dugaan pelanggaran pidana yang ditemukan oleh pengawas dalam mengawasi jalannya verfak, yang kini telah dilakukan registrasi untuk dibahas lebih dalam oleh Sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Temuan yang ada ini dugaan pelanggaran pidana terkait pencatutan nama pada formulir B.1.1 KWK," kata Deden, sapaan akrabnya, melalui panggilan seluler, Rabu (8/7/2020) malam.









