Ada Pelanggaran Pidana Pemilu di Formulir Calon Perseorangan
1 menit baca170 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait pencatutan nama di Form B.1.1 KWK. Formulir B.1.1 KWK merupakan formulir Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi Daini Rahmat mengatakan pada tahapan verifikasi faktual yang sedang berjalan, ada pencatutan nama di formulir tersebut. Temuan tersebut diduga masuk dalam kriteria pidana sehingga langsung dilakukan registrasi untuk diteruskan kepada Sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) "Di pembahasan-pembahasan Gakkumdu nanti mungkin kami akan melakukn penelusuran mendalam terhadap temuan ini," Kata Deden kepada korankaltim.com, Rabu (8/7/2020) tadi.









