PPP Berhentikan Encek Sebagai Ketua DPC PPP Kutim
1 menit baca248 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangungan (DPW PPP) Kaltim Rusman Ya'qub angkat bicara mengenai ditetapkannya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih sebagai tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7/2020) malam lalu
Rusman mengaku prihati dengan kejadian itu tapi sangat menghormati dan menghargai proses penegakkan hukum. Berdasarkan AD/ART PPP setiap kader yang tersangkut hukum dengan status tersangka maka dapat diberhentikan dari jabatan partai dan Encek pun harus merasakan itu.









