SK Nomor: 2870/DPP/01/VI/2020 tentang penetapan AYL dan Suko sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dam Sekjen PKB, M Hasanuddin Wahid pada tanggal 18 Juni 2020.
“Ya benar, SK sudah keluar, PKB mendukung AYL-Suko di Pilkada Kukar,”kata Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin saat dihubungi korankaltim.com. Rabu (24/6/2020).
Meski SK sudah keluar, namun belum bisa memuluskan langkah AYL-Suko untuk bertarung di Pilkada Kukar. Pasalnya PKB hanya punya lima kursi di parlemen Kukar. Butuh tambahan empat kursi lagi.
Terkait tambahan kursi tersebut, Ketua Tim Pilkada PKB Kaltim, Selamet Ari Wibowo menyerahkan sepenuhnya kepada AYL-Suko untuk mencari tambahan kursi.
“Infonya mereka (AYL-Suko) sedang menjalin komunikasi dengan PAN,”kata Selamet.
Jika nantinya PAN merapat ke pasangan AYL-Suko, maka langkah keduanya untuk bertarung di Kontestasi Pilkada Kukar akan berjalan mulus. Pasalnya, PAN sendiri memiliki lima kursi di DPRD Kukar. Artinya, total 10 kursi yang akan menyokong pasangan tersebut.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi