"Dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bawaslu, kemudian Komisi ASN dan Pemerintah Kabupaten Berau akan melaksanakan sebagai bagian dari penegakan kedisiplinan ASN, kemudian dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, tentu segala masukan, saran ataupun pendapat yang ditujukan ke BKPP kami siap menindaklanjutinya," tegas Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
"Karena disebutkan ASN adalah orang yang seharusnya bersikap netral pada proses kontestasi pilkada, jangan sampai kemudian ada keterlibatan dalam politik praktis itu, karena sesungguhnya ASN itu dituntun untuk bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN," tuturnya.
"Biarlah kemudian mereka yang ada di dalam ranah politik dengan segala kegiatannya, kita selaku pegawai negeri pun harus juga punya komitmen yang sama untuk bekerja secara profesional, tidak memihak," sambung Said.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipln Pegawai Negeri Sipil dan akan tetap berkoodinasi dengan Bawaslu. "Sanksinya mulai dari yang ringan, sedang hingga berat,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi